TERAWANGNEWS.com, BUTON – Pada tanggal 03 April 2023 Hariasi telah mengajukan keberatan pada Mahkamah Partai Golkar terhadap surat-surat Partai Golkar yang mengusulkan pergantian jabatannya sebagai Ketua DPRD Buton. Namun pada tanggal 4 April DPRD Buton tetap melakukan Paripurna penghentian jabatan Hariasi sebagai Ketua DPRD Buton.
Melalui kami selaku Kuasa Hukum, pada tanggal 06 April Hariasi sudah menyatakan keberatan administrasi terhadap Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Buton tersebut. Keberatan tersebut adalah syarat formil untuk masuk dalam proses pengujian Keputusan Paripurna DPRD Buton pada badan peradilan.
Hari ini (Senin, 17 April-red) kami mendengar informasi bahwa pada tanggal 17 April DPRD Buton akan melaksanakan Paripurna pelantikan Ketua DPRD Buton yang baru, namun ada hambatan tehnis sehingga diundur.
Selaku kuasa hukum kami berharap Paripurna pelantikan Ketua DPRD yang baru jangan dilakukan dulu oleh DPRD Kabupaten Buton. Karena kami sedang dalam proses mengajukan sengketa melalui pengadilan atas Keputusan Paripurna DPRD Buton tanggal 4 April tersebut.
Surat keberatan yang kami ajukan belum dijawab oleh DPRD Kabupaten Buton, tetapi malah DPRD Buton mau melaksanakan Paripurna pelantikan Ketua yang baru. Hal ini kan sangat tidak adil, pada akhirnya kami mempertanyakan rasa keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Buton.
Kalau Paripurna pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Buton yang baru dilaksanakan sebelum ada keputusan sengketa Keputusan Paripurna tanggal 4 April, maka kami berpendapat hak asasi Hariasi memang diabaikan dan tidak diperdulikan lagi oleh DPRD Kabupaten Buton.
Kami meminta kepada DPRD Buton, tolong berikan keadilan bagi Hariasi. Jangan dulu ada pelantikan Ketua DPRD Buton yang baru. Mari kita tunggu hasil dari proses hukum yang sementara dilaksanakan oleh Hariasi, agar ada ruang pembelaan yang bisa dilakukan oleh Hariasi terhadap persoalan ini.
Penulis:
MAWAKI, S.H.
Advokat yang berkantor di Firma Hukum IMAM & Partners