Diduga Terlilit Utang, Rumah dan Sejumlah Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun Dilelang, Umar Samiun Bakal Lakukan Perlawanan

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Kabar mengejutkan kembali terdengar di wilayah Kepulauan Buton dan sekitarnya.

Pasalnya, rumah utama mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun atau Umar Samiun dilelang oleh Tim Kurator melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari.

Kuasa Hukum Kreditur PT. Mitra Karya Utamaraya, Thareq Hafiz Hidayat, S.H mengatakan, pelelangan ini dilakukan setelah adanya Putusan Pailit yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025 dimana Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Kendari akan melaksanakan lelang terhadap 6 (enam) aset Samsu Umar Abdul Samiun.

Pelelangan tersebut lanjut Thareq merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari penyegelan sejumlah aset Samsu Umar Abdul Samiun (dalam pailit) pada akhir tahun 2025 lalu.

“Dimana pada saat itu Tim Kurator bersama Tim Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sita umum terhadap seluruh aset mantan Bupati Buton tersebut,” katanya melalui rilis yang diterima media ini, Senin (6/4/2026).

Adanya pelelangan in kata Thareq, menjadi sebuah fakta yang 180 derajat berbeda dari pernyataan yang pernah dibuat Samsu Umar Abdul Samiun tersebut. Dimana dalam video pernyataan mantan Bupati Buton itu, ia membantah tidak memiliki utang kepada siapa pun.

Namun, jika mengacu pada fakta dalam putusan 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025 tercatat Samsu Umar Abdul Samiun memiliki utang sebesar Rp29.751.550.00 yang mana utang tersebut tidak pernah dibayarkan sebelumnya sehingga atas dasar itu menjadi alasan bagi Tim Kurator melakukan pemberesan harta pailit mengacu pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Maka dengan adanya fakta hukum tersebut, secara tegas menjadi sebuah fakta yang tak dapat lagi dibantah secara hukum dan atas adanya hal demikian sekaligus menunjukkan bahwa video yang diklarifikasi Samsu Umar Abdul Samiun yang dibuat pada 29 September 2025 hanyalah opini sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum,” tegasnya.

Berikut daftar 6 aset milik mantan Bupati Buton yang dilelang:

1. Tanah dan bangunan yang berlokasi di jl. Pahlawan No. 27, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 2.150 meter persegi (Rumah Utama)

2. Tanah yang berlokasi di Jalan Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 1.225 meter persegi.

3. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 255 meter persegi.

4. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 359 meter persegi.

5. Tanah dengan nomor yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 11.220 meter persegi.

6. Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Poros Baubau-Kamaru, Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan luas 28.350 meter persegi.

Menanggapi hal itu, Umar Samiun mengaku bahwa sampai saat ini sejumlah aset miliknya belum pernah terkonfirmasi kepada dirinya, termaksud saham yang pernah dilelang oleh kurator.

“Kalo saya baca tadi itu rilis dari aset-aset saya, dan sampai hari ini aset-aset saya belum pernah terkonfirmasi baik untuk mengapresial termasuk saya punya saham yang pernah dileang sama kurator itu, itu saya belum tahu,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026) siang.

“Yang sebenarnya utang saya itu apa? memang ada putusan itu tapi itu kan akal-akalan mereka saja, putusan itu yang dia bilang kalo di pengadilan itu kan 17,5 miliar kenapa menjadi lagi membengkak sekian,” sambung Umar Samiun.

Menurutnya, pembengkakkan itu diduga karena ada jumlah penambahan yang dimasukan, yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan dirinya. Hal itu pun sudah dilaporkan ke Bareskrim.

“Karena adalagi yang dia masukan misalnya dari Budi 7,5 miliar, dan 7,5 miliar itu urusannya Budi utang penyuapannya sama hakim waktu dia mau PK waktu sama-sama kami di Sukamiskin dulu. Saya tidak ada tandatangan disitu, tidak ada perkara saya kenapa dikasih masuk lagi dan itu saya masih majukan di laporan di polisi terkait masalah yang 7,5 miliar itu,” ungkapnya.

Yang namanya bangkrut lanjut mantan Bupati Buton itu, adalah karena utang pribadi. Sementara, polemik yang terjadi itu soal investasi, bukan utang piutang pribadi.

“Yang namanya bangkrut itu karena utang pribadi, yang ada itu diatas investasi yang 10 miliar dan 7,5 itu investasi dari PT BBDM ke PT apa itu, itu yang ambil uang itu Yori yang 11 miliar dan saya 9 miliar tapi untuk penambangan, kok kenapa dibebankan ke saya katanya ada utang yang secara pribadi, tidak ada saya,” jelasnya.

“Sebenarnya saya pun tidak punya hak disitu dan itu saya sudah lapor ke Bareskrim yang lapor anak saya (Alomondo-red) karena dialah pemegang dari saham itu yang sekarang Yori sudah sampe tingkat penyidikan kita tunggu itu,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan asal mula berdirinya PT. BBDM. Kata Umar Samiun, dirinya dan Hendarmin yang punya PT. BBDM. Seiring berjalannya waktu Hendarmin meninggal dunia di tahun 2015 lalu, dia dan Hendarmin pun tak memiliki masalah mengenai PT. BBDM.

“Saya dan Herdarmin yang punya PT. BBDM ini kami berdua, lalu berjalan dan lagi menghadapi proses Pilkada kemarin biasa-biasa saja sampe almarhum itu meninggal 2015 saya tidak ada persoalan dengan Herdarmin terkait dengan masalah PT. BBDM,” bebernya.

“Adapun katanya saya sudah jual itu sudah kita buktikan hanya rekayasa dan terbukti setelah diperiksa di notarisnya dan ternyata hak peralihan dari jual beli saham itu, itu cacat yuridis tidak terealisasi artinya seluruh akta-akta diatasnya itu dinyatakan batal makanya saya laporkan ke Bareskrim dan hari ini sudah sampe tingkat penyidikan, yang melakukan itu ya setelah Hendarmin ini meninggal,” katanya lagi.

“Nanti setelah 1 tahun Hendarmin meninggal baru ada pihak lain, pihak lain itu yang namanya Joimi, itulah yang diduga ada perbuatan melawan hukumnya yang sudah dinaikan pada tingkat penyidikan hari ini di Bareskrim makanya kita tunggu itu, karena kalo itu gagal maka seluruh rangkaian yang ada diatasnya termasuk lelang-lelang segala macam ini aset itu tidak akan ada,” sambung Umar Samiun.

Kemudian tambah Umar Samiun, ia memiliki akta notaris pada tahun 2023 yang sebenarnya ia pun tidak tahu menahu soal akta tersebut. Dimana didalam akta itu ia ditunjuk sebagai Direktur Utama.

“Kemudian saya itu kan ada akta di 2023 saya selaku Direktur Utama yang saya punya saham itu yang dibeli oleh PT. ATP Almondo Tunggal Perkasa yang oleh Budi tadi ini,” ujarnya.

“Dan saya sebenarnya saya tidak punya saham disitu karena yang bikin akta itu Yori bukan saya, tiba-tiba muncul akta itu, saya tidak pernah tanda tangan tidak pernah ada di notaris tiba-tiba muncul akta itu,” sambungnya lagi.

Jadi lebih lanjut ia mengatakan, pada prinsipnya pengalihan asetnya tidak pernah terjadi. Sebab, yang punya hak adalah mantan istrinya Iis Elianti dan sudah dihibahkan ke anak mereka yaitu Almondo.

“Jadi pada prinsipnya pengalihan aset saya itu tidak ada, yang punya hak itu istri saya mamanya Mondo ini dan sudah dihibahkan ke Almondo, Almondolah yang melapor sekarang di Bareskrim,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah bangkrut. Alasan dirinya tidak membayar seperti apa yang dituduhkan kepada dirinya bahwa ia punya utang itu, karena menurut Umar Samiun mereka memiliki niat buruk terhadap perusahaan dimaksud.

“Dan saya tidak pernah bangkrut, apa yang saya lakukan tidak membayar, bukan saya tidak bisa bayar karena target mereka mau rampok perusahaan ini makanya yang dia lelang duluan adalah saham saya yang 45 persen itu bukan aset-aset saya,” tegasnya.

Umar Samiun menduga, ada muv yang sengaja dimainkan. Untuk itu, ia dengan tegas mengatakan akan melakukan perlawanan.

“Cuma sekarang ada muv baru lagi yang mereka mau lakukan sampe mungkin dia lakukan lagi inventarisasi ini, saya akan lakukan perlawanan lagi tunggu saja putusan pidana yang keluar dari Bareskrim,” katanya.

“Dan ini yang penting, Joimi mengaku sebagai ahli waris Hendarmin ternyata dalam putusan harta gono gini Hendarmin yang dipersoalkan oleh anaknya Hendarmin almarhum itu diputus dalam pengadilan kasasi bahwa si Joimi ini bukan ahli waris dari Hendarmin, lalu darimana dia melekatnya memiliki PT. BBDM ini, sama juga si Yori dia mengaku ke saya bahwa dia ahli warisnya Hendarmin. Dan sebenarnya pokok persoalan aset-aset saya ini ada di PT. BBDM, PT. BBDM ini puncaknya dan saya dituduhada terlibat utang disitu karena PT BBDM ini,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *