Hukrim  

Aktivis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BBM di Buton, Desak Polda Sultra Bongkar Mafia Minyak

TERAWANGNEWS.com, BUTON – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Buton. Mahasiswa Fahrul yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi 98 secara resmi melaporkan aktivitas ilegal penjualan BBM bersubsidi jenis minyak tanah dan Pertalite ke Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Umalaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan yang diduga menjadi titik transit distribusi BBM ilegal dari Buton menuju Wakatobi. Praktik ini disinyalir telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir, bukan sekadar pelanggaran biasa.

Fahrul menegaskan bahwa pihaknya tidak datang dengan asumsi, melainkan membawa bukti-bukti lapangan yang dapat dijadikan dasar kuat oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.

“Data dan bukti sudah kami lampirkan. Ini harus menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan serius, bukan sekadar formalitas,” katanya seperti rilis yang diterima media ini, Rabu (1/4/2026).

Dalam laporan tersebut, turut disebutkan sejumlah kendaraan yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas distribusi BBM ilegal, yakni mobil pick up dengan nomor polisi DT 8056 FC, DT 8621 DC, dan DT 1321 DC. Kendaraan-kendaraan ini dinilai sebagai titik awal yang konkrit untuk dilakukan penelusuran oleh aparat.

“Jika APH serius, cukup mulai dari kendaraan ini. Telusuri pemiliknya, pola pergerakannya, hingga jaringan di belakangnya. Dari situ akan terbuka siapa saja yang bermain,” ungkap Fahrul.

Ia juga menyinggung pentingnya peran aparat dalam membongkar dugaan jaringan yang lebih besar. Menurutnya, praktik semacam ini hampir mustahil berjalan tanpa adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

“Kami menduga ini bukan kerja individu. Ada indikasi jaringan yang rapi. Karena itu, kami mendesak agar aparat tidak berhenti di level pelaku lapangan, tetapi berani menyentuh aktor intelektual di belakangnya,” lanjutnya.

Selain mendesak kepolisian, Jaringan Aktivis Reformasi 98 juga meminta perhatian serius dari BPH Migas dan Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Menurut Fahrul, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka tidak boleh ada kompromi dalam penindakan, termasuk pencabutan izin bagi pihak-pihak yang terlibat.

“BPH Migas dan Pertamina tidak boleh tutup mata. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai negara kalah oleh mafia BBM,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik ilegal ini berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, terutama nelayan dan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.

“Setiap liter BBM yang disalahgunakan adalah hak rakyat yang dirampas. Ini bentuk kejahatan ekonomi yang nyata,” katanya.

Jaringan Aktivis Reformasi 98 menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan adanya transparansi dalam proses hukum. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada progres signifikan dari aparat di daerah.

Laporan itu pun dibenarkan Polda Sultra melalui Muhammad Fahreza.

“Ia, kami baru saja menerima laporan tersebut dan akan kami pelajari untuk kemudian di tindak lanjuti.” ujarnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *