Gajinya Ditahan Selama 6 Tahun, Guru PNS di Baubau Ini Lapor ke Ombudsman hingga Presiden Prabowo, Sekda Beri Penjelasan Begini

TERAWANGNEWS.com, BAUBAU – Salah satu guru PNS di SMP Negeri 2 Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dra. Hasrianti mengaku gaji dan tunjangan profesinya ditahan selama 6 tahun lebih oleh Pemerintah Kota Baubau.

Gaji dan tunjangan yang merupakan hak Hasrianti itu diduga ditahan atau tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kota Baubau sejak tahun 2019 hingga 2026 ini dengan alasan yang tidak jelas.

Atas penahanan gaji dan tunjangan tersebut, Hasrianti mengalami kerugian hingga mencapai sekira Rp850 juta.

Hasrianti mengaku, tidak tahu menahu alasan penahan gaji dan tunjangannya tersebut. Sebab, ia merasa tidak membuat kesalahan.

“Saya tidak tahu kenapa langsung ditahan gaji, karena saya merasa tidak pernah membuat kesalahan dan kemudian tidak ada dalam aturan disiplin ASN itu ada penahanan gaji,” kata Hasrianti kepada media ini, Jumat (22/5/2026).

Merasa didzolimi, Hasrianti kemudian menempuh berbagai langkah, mulai dari mengadu ke Ombudsman, Kemenpan RB, Kemendikbud, Kemendagri, Komnas HAM, BKN Regional 4, hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi semua laporan saya itu ditindaklanjuti, seperti di Kemendagri tindak lanjutnya itu Kemendagri menelpon atau menyurati ke Pak Gubernur pada saat itu Pak Ali Mazi dan Pak Ali Mazi memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk memeriksa saya dan sampe saat ini tidak ada LHP nya karena memang tidak ada indikasi saya melanggar aturan,” kata Hasrianti kepada media ini, Jumat (22/5/2026).

“Kemudian Komnas HAM saya sudah bersurat dan kami berulang kali bersurat-suratan dan terakhir suratnya pada 20 Oktober 2025 menanyakan minta konfirmasi apa gajinya sudah dibayar atau belum, soal itu saya ada bukti semua,” sambungnya.

“Dan terkahir ke Presiden Prabowo itu melalui Sekretariat Negara dan alhamdulillah sudah diterima surat saya bulan lalu dan tinggal menunggu sementara diproses dengan trek id yang harus saya konfirmasi ulang,” katanya lagi.

Sayangnya, meski semua aduannya tersebut diterima dan mendapat respon. Tapi, hal itu tidak merubah sikap Pemerintah Kota Baubau untuk tetap menahan gaji Hasrianti.

‘Sementara dari Kota Baubau belum pernah sekalipun saya dipanggil untuk membahas tentang kenapa alasan gaji saya ditahan dan tidak pernah saya dipanggil sekalipun oleh Walikota oleh Kepala Dinas Pendidikan oleh Sekda,” ujarnya.

Namun sebelum itu lanjut Hasrianti, sejak tunjangan dan gajinya ditahan, ia telah berkali-kali berupaya menemui sejumlah pihak mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, kemudian Sekda Baubau (kala itu masih dijabat oleh Roni Mukhtar), hingga ke Walikota, Thamrin Tamim (almarhum), tapi ia tidak mendapat kejelasan.

Nah, ketika ia tahu bahwa tidak ada celah untuk meminta klarifikasi tentang alasan penahanan gaji dan tunjangannya maka ia memilih melapor ke sejumlah pihak tersebut diatas.

Hasrianti menuturkan, persoalan yang dialaminya itu sebenarnya bermula ketika ia dianggap tidak melaksanakan tugas di SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan nota atau surat tugas dari instansi terkait, yang berujung penahanan gaji dan tunjangan profesinya.

Namun, ia merasa tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Baubau tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, dirinya tidak pernah menerima surat atau nota tugas tersebut, sehingga ia tetap menjalankan tugasnya di SMP Negeri 2 Baubau sebagai Guru Bimbingan dan Konseling (BK).

“Tidak pernah ada nota tugas sama sekali, tidak pernah saya dikasih nota tugas sehingga saya tetap melaksanakan tugas di SMP 2 dan ada semua bukti kehadiran saya di SMP 2 tapi mereka menolak dia rekayasa, kepala sekolah merekayasa absen ada buktinya semua sama saya dan mama saya itu langsung dicoret dari SMP 2 oleh kepala sekolah sementara saya ASN yang diangkat oleh kementerian,” tegasnya.

“Jadi tidak pernah ada nota tugas yang diberikan kepasa saya, dan setelah saya melapor di ombudsman ternyata hasil LAHP ternyata nota tugas itu keliru salah dan harus diganti dengan yang baru makanya kemudian ini masalah ini terkatung-katung karena Pemerintah Kota Baubau mengeluarkan nota tugas itu keliru sementara sudah terlanjur yang terdampak namanya didalam nota tugas itu, itu mereka sudah terlanjur melaksanakan tugas namun cuman saya sendiri yang tidak melaksanakan tugas di SMP 7 karena nota tugas itu tidak pernah diberikan kepada saya, tidak pernah saya terima,” sambungnya.

Hasrianti menyebutkan, dari dua poin yang menjadi rekomendasi Ombudsman atas laporan yang ia masukan, baru poin pertama yang dianulir oleh Walikota Baubau, Yusran yaitu membatalkan nota tugas yang lama diganti dengan yang baru, dan mengaktifkannya kembali di SMPN 2 pada tanggal 10 November 2025 melalui SK Walikota Baubau.

“Poin kedua yaitu kepada Kepala Dinas Pendidikan Baubau untuk memastikan tidak ada penahanan gaji atas nama Hasrianti karena itu menyalahi PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan itu menyalahi UU dan itu tidak sangat tidak berprikemanusiaan, yang itu yang belum dianulir dan terakhir surat rekomendasi Ombudsman tanggal 19 Februari 2026 itu menegaskan kembali tentang perintah pembayaran gaji kami yang ditahan, ingat gaji yang ditahan jadi gaji yang ditahan itu sejak bulan April 2020 sampe dengan 2026,” sebutnya.

Ia pun berharap, hak-haknya bisa segera diberikan dan namanya dipulihkan. Lebih dari itu, karena persoalan yang dialaminya tersebut sudah berlarut-larut, maka ia meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan tersebut bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan semua apa yang sudah mereka perbuat terhadap diri dan keluarganya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Darusalam membenarkan adanya penahanan gaji dan seluruh tunjangan Hasrianti. Namun, hal itu dilakukan karena Hasrianti disebut tidak melaksanakan tugas di SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan surat tugas yang telah dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Jadi dia itu 2019 dipindahkan dari SMP 2 ke SMP 7 dipindahkan waktu itu dengan menggunakan surat tugas. Sejak 2019 tidak pernah melaksanakan tugas di SMP 7 maupun SMP 2,” tegas Darusalam saat dikonfirmasi media ini.

“Intinya bahwa yang bersangkutan tidak dibayarkan gajinya karena tidak melaksanakan tugas di SMP 7,” sambungnya.

Mestinya lanjut Darusalam, jika ia tidak menjalankan tugas di SMP Negeri 7, minimal menjalankan tugas di SMP 2. Tapi, baik di SMP 7 dan SMP 2 sejak surat tugas dikeluarkan Hasrianti lalai dengan kewajibannya sebagai abdi negara.

“Harusnya kalo tidak terima di SMP 7 dia duduk dong di SMP 2, ini tidak pernah,” ungkapnya.

Tambah Darusalam, karena lalai dalam menjalankan tugasnya, maka terhadap Hasrianti telah diberikan teguran, bahkan telah dilakukan sidang kode etik tentang kedisiplinan yang dihadiri Hasrianti.

“Sudah (teguran), sidang kode etik pegawai ke dia sudah dua kali dia hadir kita sidang kode etik disiplin penegakan disiplin,” kata Darusalam.

Darusalam mengatakan, pada surat tugas yang dikeluarkan terhadap Hasrianti itu secara kolektif, didalamnya terdapat 93 orang termasuk Hasrianti. Namun, hanya Hasrianti yang tidak melaksanakan tugas.

“Bukan hanya dia ada 93 orang dan semua melaksanakan tugas hanya dia yang tidak melaksanakan tugas,” jelasnya.

Terkait Ombudsman, Darusalam bilang, ia dan Ombudsman sudah tiga kali menggelar rapat, dalam rapat tersebut, ia sebut bahwa Ombudsman merasa kaget karena yang bersangkutan sudah 6 tahun tidak melaksanakan tugas.

‘Saya sudah tiga kali rapat dengan Ombudsman, Ombudsman kaget bahwa ternyata yang bersangkutan sudah 6 tahun tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Bahkan kata Darusalam, rapat terkahir yang digelar bersama Ombudsman, Pemerintah Kota Baubau diminta untuk memberikan bukti ketidakhadiran Hasrianti dalam menjalankan tugasnya.

“Ombudsman itu sudah terakhir kemarin kami rapat dengan Ombudsman, Ombudsman meminta semua bukti daftar ketidak hadirannya yang bersangkutan dan kami sudah kirimkan semua tidak pernah dia absen, bagaimana mau dibayarkan gajinya kalo dia tidak masuk kantor,” pungkasnya. (Adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *