TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Selama dua tahun berturut-turut yaitu 2019 dan 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan pemasukan sekira Rp70 juta lebih per tahun dari tambang aspal.
Pendapatan yang langsung masuk ke kas daerah tersebut ditarik dari jumlah pemuatan aspal melalui jalur Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu.
“Ada Perda (Peraturan Daerah-red) lama itu, 1000 rupiah per ton, termasuk alat berat yang masuk di pelabuhan (Pelabuhan Nambo-red), jadi di tahun 2019 dan 2020 itu per tahunnya sekitar 70 jutaan lebih,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Buton, Nasbah melalui telepon, Rabu (14/4/2021).
Metode pembayarannya lanjut Nasbah, oleh perusahaan membayar melalui Bank ditujukan ke rekening Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tergantung pemuatan setiap tahunnya, kita hanya mencatat saja atau dikasih buktinya saja, perusahaan bayar di Bank masuk ke rekening Pemda,” jelasnya.
Pendapatan yang masuk ke kas daerah tersebut, khususnya di tahun 2019 dan 2020 lanjut Nasbah, disebut melebihi dari yang ditargetkan. Sayangnya, Nasbah tak menyebutkan target yang dimaksud.
“Yang pasti itu melebihi target, tapi jumlahnya saya belum lihat,” ungkapnya.
Sementara untuk tahun 2021 ini kata Nasbah, sudah ada juga pendapatan yang masuk ke kas daerah. Hanya saja belum begitu signifikan, karena baru berjalan beberapa bulan.
“Tahun ini sudah ada juga, kan baru bulan berapa,” ujarnya.
Ditambahkan Nasbah, pemasukan dari aspal tersebut hanya fokus pada pelabuhan yang dikelola oleh Pemda Buton, seperti di Pelabuhan Nambo. Sementara, di Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo itu adalah kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemda tidak bisa menarik retribusi di pelabuhan tersebut.
“Semua perusahaan yang masuk memuat di Jembatan Nambo, diluar Pasarwajo seperti dipemuatan Banabungi yang Wika (PT Wika Bitumen-red) itu, itukan pusat punya kewenangan,” pungkasnya.
(al)