Ekobis  

Tambang Aspal di Buton, La Ode Aeta Sebut Daerah Tidak Bisa Tarik PAD

Salah satu tambang aspal yang ada di Buton (Foto: ist).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Daerah Kabupaten Buton sudah sejak dulu dikenal sebagai penghasil aspal di Indonesia bahkan di dunia.

Namun, keberadaan aspal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buton, La Ode Aeta mengaku, dari dulu hingga sekarang, daerah tidak bisa menarik PAD terhadap penambangan aspal.

“Tidak ada, tidak ada biar satu rupiah, dari dulu sampe sekarang,” kata Aeta dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, daerah tidak bisa berbuat banyak, sebab tidak ada regulasi yang memperbolehkan menarik PAD terhadap penambangan aspal tersebut.

“Hanya persoalan undang-undangnya yang tidak mengatur kesana, terkecuali ada regulasinya, kalo tidak ada regulasi, kita dapat saber pungli,” imbuhnya.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya saja lanjut Aeta, tidak ada, karena diatur langsung oleh pemerintah pusat.

“PBB nya saja tidak bisa harus di pusat,” ucapnya.

Daerah tambah Aeta, hanya mendapatkan bagi hasil  dari penambangan aspal tersebut. Namun, berapa besaran bagi hasil setiap tahunnya tak ia sebutkan.

“Tapi kalo bagi hasil dari tambang itu ada setiap tahun, hanya saya juga belum tau kecuali Pak Hasim karena dia bidangnya,” tutupnya.

Sementara itu, nomor kontak Hasim selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pendapatan Kabupaten Buton yang dikirimkan La Ode Aeta kepada awak media ini, tidak bisa dihubungi.

(al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *