Polemik Batas Wilayah, Ini yang Disepakati Pemkab Buton dan Muna

TERAWANGNEWS.COM, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Buton dan Muna di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (19/5/2021) sekira pukul 10.00 WITA, akhirnya menemukan titik temu.

Setelah melewati diskusi yang alot, berita acara kesepakatan batas Daerah Kabupaten Buton dan Muna pun ditandatangani kedua pimpinan daerah serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra yaitu Sekretaris Daerah dan diketahui Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI selaku Ketua Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP., M.Si.

Sebelumnya, batas Daerah Muna dan Buton terjadi perbedaan antara dua daerah. Menurut pihak Pemkab Buton terletak di Wagala (Rumpun Bambu), sementara menurut Pemda Muna batas wilayah terletak di Jembatan S. Matakukuto.

Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si mengatakan, Pemkab Buton tidak ada masalah terkait batas wilayah Buton dan Muna sepanjang memenuhi dua aspek yaitu tidak mempengaruhi hak-hak warga negara dari kedua daerah secara administratif termasuk hak-hak kepemilikan atau hak-hak atas lahan bagi kedua belah pihak. Kemudian, tidak mengurangi luas wilayah baik Buton dan Muna dengan pergeseran batas wilayah.

“Sepanjang dua aspek ini bisa kita sepakati saya kira tidak ada persoalan dengan tapal batas karena kita masih NKRI. Bagi saya tidak ada persoalan jika kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan di sini. Warga Buton maupun Muna yang berkebun di wilayah sebelah agar tidak ada masalah, tidak ada pengusiran,” kata La Bakry dilansir dari Humas Buton.

Sementara itu, Bupati Muna, Rusman Emba mengungkapkan, Desa Lambelu di Gunung Lambelu ada benteng dan makam-makam leluhur para tokoh dan sangat tidak elok jika harus dilepas ke Kabupaten Buton.

“Suasana kebatinan saat ini tidak ada persoalan sebenarnya dan saya harap ini tidak menjadi masalah,” tutur politisi PDIP tersebut.

Selain itu, Ketua Tim IX Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP., M.Si., mengungkapkan, ketika lahir UU Cipta Kerja ternyata masih banyak silang sengketa batas wilayah di seluruh tanah air dan ini sangat penting dan mempengaruhi berbagai hal termasuk persoalan investasi.

“Ketika kita menentukan batas wilayah hanya dikasih waktu enam bulan oleh Presiden. Hari ini kita turun rembuk untuk harus menyelesaikan batas wilayah. Kita akan lihat historical kita tarik kabupaten ini dibentuk kapan dan seterusnya,” tegas Mantan Pj. Sekda Provinsi Sultra ini.

Berikut hasil kesepakatan Rakor tersebut berdasarkan nomor 39/BAD II/IX/V/2021:

1. Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton sepakat terhadap penyelesaian batas daerah mengacu pada Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

2. Pemda Muna dan Buton sepakat tidak ada permasalahan dan akan dilanjutkan ke tahap penyusunan draft Permendagri dengan memperhatikan hak-hak masyarakat pada kedua daerah.

3. Kementerian Dalam Negeri akan melakukan penghalusan dalam penarikan garis batas Kabupaten Muna dengan Kabupaten Buton.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si juga difasilitasi Pemerintah Provinsi Sultra dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain, Ketua Tim IX Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI Dr. La Ode Ahmad P. Balombo, AP., M.Si, anggota Tim IX Percepatan Penegasan Batas Daerah Kemendagri RI Atika Rafika, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Sultra, Drs. Basiran, M.Si, Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Buton, Alimani, S.Sos., M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Muna, Kasubag Administrasi Wilayah Pemerintahan Setda Provinsi Sultra Sayidina Suparhadi, S.Sos., M.Si dan Kabid Tata Ruang Dinas PU Kab. Buton Muh. Arsyad Jalil, ST, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Buton La Juara, SE., M.Si.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *