Ekobis  

Seribu KK Lebih di Buton Tercatat sebagai Penerima Bantuan UMKM, Ingin Tahu Caranya, Simak Penjelasan Dibawah Ini!

Nampak puluhan masyarakat saat mengantri di BNI, Pasarwajo, Kamis (15/4/2021) (Foto: Rasmin/Terawangnews.com).

TERAWANGNEWS.COM, BUTON – Sebayak 1.200 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebagai penerima bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari pemerintah pusat.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pasarwajo di Pasarwajo.

Pimpinan BNI Cabang Pasarwajo, Irfan mengatakan, setiap KK mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000 yang diberikan sekaligus kepada penerima.

“Satu juta dua ratus ribu per orang,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2021).

Bukti yang wajib dibawa penerima saat pencairan di BNI lanjut Irfan yaitu kartu keluarga (KK), KTP, dan Id Card.

“Jadi yang mereka bawa itu KK, KTP, dan Id Card,” ujarnya.

Mengenai berapa kali pencairan bantuan UMKM tersebut ditahun 2021 ini? Irfan belum bisa memastikan. Namun, khusus ditahun 2020 lalu, pencairannya dilakukan sebanyak dua tahap dengan total anggaran Rp2.400.000 per KK.

“Tahun lalu bisa 2 kali, tahun ini baru pertama kali,” sebutnya.

Mengingat banyaknya jumlah penerima kata Irfan, maka setiap hari (jam kerja-red) pihaknya hanya bisa melayani 100 KK, yang sudah berlangsung beberapa hari.

“Jadi setiap hari itu kita hanya melayani sebanyak 100 KK, dan ini sudah berlangsung beberapa hari, dan yang terima sampai saat ini sudah berkisar 500 orang,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan modal usaha, Irfan menyarankan agar mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

“Masyarakat ingin menerima bantuan BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Menengah-red) ini, bisa ke Dinas Koperasi saja untuk melakukan pendaftaran dilampirkan dengan izin usaha dan dokumentasi lainnya,” sarannya.

Dan bagi masyarakat yang telah terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM, selanjutnya akan dibuatkan rekening oleh pihak terkait.

“Setelah masyarakat sudah mendaftarkan usahanya ini ke Dinas Koperasi, baru nanti dibuatkan rekening langsung dari sana, terus kami selaku BNI  hanya sebatas penyalur saja,” terangnya.

Adapaun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain yaitu:

  1. Memiliki usaha minimal 6 bulan
  2. Tidak menerima bantuan lainnya dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Rumah Subsidi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Penerima Bantuan Prakerja.

Hingga berita ini dinaikan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, Muharam belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui teleponnya, tidak aktif.

(ras/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *