Hukrim  

Tega! Oknum Guru Ini Diduga Cabuli Siswinya yang Berusia 8 Tahun, Kasatreskrim Polres Buton: Kejadiannya di Ruangan Kelas

TERAWANGNEWS.com, Buton – Salah seorang oknum guru berinisial FR di Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mencabuli siswinya sebut saja Bunga (8) yang masih duduk dibangku kelas 2 SD.

Aksi bejat sang guru tersebut dilakukan di dalam ruangan kelas, saat pulang sekolah pada tahun 2022 lalu.

FR tidak lain adalah wali siswa dari Bunga. FR merupakan guru honorer di sekolah tersebut. Karena trauma Bunga kini telah pindah sekolah.

Kasatreskrim Polres Buton, AKP Busrol Kamal kepada media ini mengatakan, terungkapnya kasus tersebut, setelah orang tua korban merasa ada kelaianan kepada anaknya, sehingga dibawah ke puskesmas untuk divisum. Hasilnya, ada kekerasan benda tumpul pada alat vital Bunga.

“Kalo dari hasil penyidikan yang dilakukan, TKP nya itu kita tentukan itu berdasarkan alat bukti di ruang kelas, yang mana pada waktu itu murid-murid sudah pada pulang, tertinggallah si korban dengan guru,” kata Busrol di Polres Buton, Jum’at (24/2/2023).

“Setelah itu korban pulang di rumahnya, diketahui oleh orang tuanya ada kelaianan sehingga dilakukan pemeriksaan, diantar ke puskesmas untuk dilakukan visum awal, dan ternyata ditemukan ada kekerasan benda tumpul di bagian alat vitalnya siswi tersebut,” sambung Busrol.

Saat ditanya, apakah dalam melakukan aksinya FR mengancam korban? Busrol mengatakan bahwa, berdasarkan dari keterangan para saksi dan setelah memeriksa korban termasuk dari ahli Psikolog mengenai kejiwaan korban, korban diketahui mengalami trauma.

“Namun demikian yang kita lihat itu adalah faktanya, ya sudah ada pencabulan dibuktikan dengan hasil visum, korban hanya menyampaikan bahwa dia hanya didekati oleh gurunya kemudian diajak bercerita selanjutnya dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ungkap Busrol.

Busrol bercerita, terduga pelaku FR melalui kuasa hukumnya, sempat komplin dan bersurat ke lembaga internal maupun eksternal terhadap penetapan tersangkanya. Sebab, FR menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

“Kami juga selaku penyidik menerima komplin atau resistensi daripada pelaku yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut sehingga secara resmi mereaka menyurati kami baik secara internal maupun eksternal, internal kami disurati di Pengawas Penyidik, eksternal tersangka melalui kuasa hukumnya itu bersurat ke Komnas HAM bahwa polisi dalam menetapkan tersangka dianggap tidak sesuai prosedur,” cerita Busrol.

“Itu hak tersangka, namun demikian kami tetap berpedoman pada alat bukti, ketika alat bukti dinyatakan lengkap minimal dua alat bukti, ya kami sesuai prosedur setelah itu gelar perkara naik ketingkat penyidikan, setelah melalui proses penyidikan kami gelar lagi untuk penetapan tersangka sesuai SOP,” tambah Busrol.

Lebih lanjut Busrol mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buton dalam hal ini Penyidik PPA tidak bekerja sendiri, tapi dibantu sejumlah pihak seperti UPTD Buton Selatan, Dinas Sosial dan Psikolog.

Untuk diketahui, perkara itu sudah bergulir sejak September 2022. Kini, kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 23 Februari 2023. Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejari Buton untuk segera dilaksanakan atau dilakukan proses persidangan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Penulis: La Ode Ali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *